Iklan

LSM LIRA Koltim Soroti Pembangunan Gedung Pengelolaan Air Bersih di Wilayah Kecematan Poli Polia , Anggaran 9 Milyard.

By Iswan
Kamis, 14 Juli 2022, Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T02:46:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- LSM LIRA Koltim menyayangkan serta prihatin kepada Pemerintah Daerah, dengan adanya penemuan gedung pengelolaan air bersih berlogo Pekerjaan Umum ( PU) yang telah di penuhi akar rumput yang menjalar melilit kedalam gedung dan pagar keliling, sehingga gedung tersebut terlihat angker .


Pantauan LSM LIRA yang menggandeng awak media ini saat melakukan klaripikasi di lapangan  dengan mengumpulkan informasi dan data apakah bangunan tersebut milik Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa.


Dihari yang sama Rabu 13/07/2022, TIM INVESTIGASI LIRA kemudian menyambangi salah satu Kepala Desa (KADES) di Kecamatan Poli polia. Untuk mendapatkan informasi yang akuarat terkait bangunan pengelolan air bersih di wilayah tersebut.


kades Tausu Rami yang ditemui di kediamannya , kepada TIM menyampaikan terkait bangunan tersebut sudah tepat kalian datang ke Desa saya ( red). Pasalnya awal mula proyek ini mulai dari lahan tempat berdirinya bangunan dan titik kordinat mata air adalah upaya saya dibantu dengan masyarakat. Ujarnya


Rami menyebutkan proyek ini datangnya dari provinsi Tingkat I Sulawesi Tenggara semacam pamsimas atau PDAM, yang di kerjakan pada tahun 2016 dengan anggaran kurang lebih RP. 9.000.000.000 (Sembilang Milyar Rupiah) , mulai dari pembuatan  bak penampungan yang berada di gunung, bangunan gedung tempat penampungan proses air bersih, pemasangan jaringan pipa tiap desa, serta kilometer dan kerang kerumah warga. Ungkapnya



Kades menambahkan,  sangat di sayangkan sampai saat ini masyarakat Poli Polia tidak pernah menikmati air bersih tersebut yang dinilai proyek ini mubasir dan tidak memiliki azas mamfaat bagi kelangsungan hidup warga di sekitar itu. Tegasnya


" Mengahiri Klaripikasi tersebut Kades Tausu pada Tim mengatakan proyek ini telah di resmikan oleh Bupati Koltim pada tahun 2016 silam,  Pemerintah Provinsi daerah Tingkat Satu (I) Sulawesi Tenggara juga telah menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur ." Tukasnya


Hingga berita ini di tayangkan Tim LSM LIRA koltim yang menggadeng media tersebut belum sempat berkoordinasi dengan pihak terkait, menurutnya akan ada berita susulan selanjutnya yang masih jadi tanda tanya. ( TIM)



Komentar

Tampilkan

Terkini