SULTRA.NUSPOS.com- LSM LIDIK KRIMSUS RI SULTRA, mendesak Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Ilegal Mining oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang melakukan penambangan di Desa Unggulino Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA)
melalui KETUA LSM LIDIK KRIMSUS RI SULTRA Aljumatul muttakin,SH kepada media ini dalam sambungan Whatsapp, senin 5 /09/2022 menyampaikan Dugaan adanya aktivitas kegiatan penambangan batuan peridotit (Tambang Galian C) yang sangat di pastikan tidak memiliki Dokumen, kalaupun ada itu adalah palsu karena kami miliki dokumen kepemilikan perusahan lain yang titik kordinat serta peta lokasi yg di maksud.
" Beberapa Regulasi pertambangan yang menjadi acuan kita bersama diantaranya :
1. melanggar UU minerba nomor 4 Tahun 2009
2. Instruksi Presiden RI nomor 3 Tahun 2000
3. Tindak pidana yang diatur nomor 158 UU tentang pertambangan yaitu setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin IUP/IPR atau IUPK yang di maksud dalan pasal 37 , pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun . Denda paling banyak 10.000 000 000 ( sepuluh milyard).
4.Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi IPPKH, ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagaimna di atur dalam pasal 78 ayat (6) UU kehutanan. Tegasnya. "
" Bersama dengan ini LSM LIDIK KRIMSUS RI SULTRA, menyampaikan penyataan sikap. Mendesak Mabes Polri untuk Seyogyanya melakukan Penyidikan dan Penyidikan kepada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) diantaranya
1.PT. RBM MELAKUKAN AKTIVITAS PRODUKSI PENAMBANGAN BATUAN DIDESA UNGGULINO KEC. PURIALA TANPA DOKUMEN IZIN PENAMBANGAN (IUP).
2. PT. RBM TIDAK MEMILIKI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) KARENA STATUS LAHAN PERTAMBANGAN ADALAH KAWASAN HUTAN PRODUKSI (HP).
3. PT. RBM DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN UKL/UPL DARI DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) KAB. KONAWE SERTA DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN KESESUAIAN TATA RUANG (RT/RW) DARI DINAS PUPR KAB. KONAWE
Terkonfirmasih direktur PT. Restu Bumi Mineral (RBM) Restu Tabara melalui sambungan Washt App Rabu 7/09/2022 yang kedua kali masih berada dalam perjalanan , sampai berita ini di tayangkan pihak PT. RBM belum memberikan klaripikasinya kepada media ini. (Red)