Iklan

Marwan , S.Sos Nahkodai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sabi - Sabila

By Iswan
Kamis, 01 Desember 2022, Desember 01, 2022 WIB Last Updated 2022-12-02T03:30:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



KOLTIM.NUSPOS.com- Sebagamanai pemberitaan awal yang dilansir media ini , dengan tersangkanya Kades Sabi - sabila Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur , Provinsi Sulawesi Tenggara ( SULTRA)  inisial A alias T umur 55 tahun , telah di tetapkan tersangka penyalagunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa ( DD ) tahun Anggaran 2017 dan 2018 . 



" Penahanan tersangka  Kepala Desa Sabi - sabila , Polres Kolaka telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Plt Bupati Kolaka Timur  Abdul Azis , SH juga  ditembuskan pada  Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan Kepala DPMD Kabupaten Kolaka Timur . Pemberitahuan ini ditanda tangani langsung Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah , SIK dengan nomor B /622/ XI / Res.3 / 2022 / Res Kolaka ".




" Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam melayani publik serta roda pemerintahan dan administrasi di Desa Sabi - sabila ,  Kecamatan Mowewe , Kabupaten Kolaka Timur , Provinsi Sulawesi Tenggara ( SULTRA). Dengan mengacu pada pasal 63 peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 35 tahun 2016 ,dan Undang undang Republik Indonesia nomor 8 tahun tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 23 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3205 );  Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur , melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) surat keputusan  Bupati Koltim menunjuk Pelaksana tugas ( Plt ) Kepala Desa Sabi - sabila tidak lain adalah Camat Mowewe Marwan , Sos ".



" Berdasarkan surat keputusan ( SK ) yang di tanda tangani Plt. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis , SH nomor 188.45/ 352 /2022 Tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Sabi - Sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur ".


Surat Keputusan ini juga telah di paraf Koordinasi  oleh beberapa pejabat Eselon 2 antara lain ; Sekda Koltim A.Muh.Iqbal Tongasa, Asisten 1 Arisman , Plt  DPMD  Irwan Kara , Kabag Hukum Ichlas dan di tembuskan pada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Koltim, Sekda Koltim, Inspektur Daerah Koltim, Ka. BKAD Koltim, Ka. BKPSDM Koltim , Camat Mowewe dan BPD Desa Sabi - Sabila.  ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini