Iklan

Ketua Komisi I Andi Musmal. SE " Desa Kalah di Pilkades Koltim " Tetap Penuhi Tanggung Jawab dan Komitmen.

By Iswan
Kamis, 19 Januari 2023, Januari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T02:59:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Sebanyak 83 Desa seKoltim ikut penjaringan Pilkades, yang di laksanakan secara serentak di bulan desember lalu tahun 2022. Alhasil 42 Desa adalah Incumben yang Sukses mempertahankan posisinya, dan Sisanya wajah pendatang baru sebanyak 41 orang. Dalam artian Incumben atau Petahana yang Kalah, di dominasi orang baru.


Kepala Inspektorak Kolaka Timur Marce Kasim , SH. MH yang ditemui pada sela - sela makan siang bersama Plt Bupati Koltim di belakang Kantor Inspektorat, kepada media ini mengatakan " terkait jaminan para Kepala Desa yang dimasukan , sebagai salah satu syarat berupa Sertipikat , " untuk mendapatkan bebas temuan pada Pilkades serentak 2022 lalu.

" Kami memberikan waktu sampai bulan Mey 2023 mendatang, Marce meningatkan jika pada saatnya para Kades yang terpilih atau tidak agar menyelesaikan dan menuntaskannya. Pasalnya dibulan mey mendatang kami akan Lelang untuk mengembalikan Kerugian Uang negara ".Pungkasnya

Hal Senada di benarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Timur Andi Musmal SE dari Fraksi partai amanat nasional ( PAN) , yang membidangi Desa - Desa . Kepada media ini saat di sambangi di rumahnya, mengatakan dengan usainya Penjaringan Pilkades 19 Desember 2022 lalu. Agar para Kades memperhatikan Komitmen dan tanggung jawab. Tandasnya

Andi Musmal menuturkan, dari awal penjaringan bagi para kepala desa yang merasa akan banyak menyisahkan masalah di desanya sudah kami ingatkan. Akan tetapi Jika niatan tetap memaksakan diri untuk mendapatkan bebas temuan dengan memasukan jaminan sertipikat. Dengan regulasi yang ada kami loloskan. Imbuhnya

" Jika pada saatnya tiba, dengan tenggang waktu yang kami beri selama 6 bulan. Mulai bulan november 2022 sampai bulan mey 2023, semua sertifikat kami akan lelang dalam mengembalikan Kerugian Negara. pasalnya semua bentuk pekerjaan pisik dan non pisik, baik dana desa ( DD) ataupun alokasi dana desa (ADD) akan di pertanggung jawabkan per 31 maret 2023".


" Warning bagi para Kades, Kami tidak akan pernah tau dan menerima Komplain Sertipikat yang menjadi jaminan mau milik siapa. Pada saat menyerahkan ada surat kuasa yang di tanda tangani diatas kertas bermetrai. Dan ini tanggung jawab yang bersangkutan ". Tutupnya ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini