Iklan

Gerak Cepat Serta Komitmen Polres Koltim, Amankan Tambang Galian C di Duga Ilegal.

By Iswan
Sabtu, 11 Februari 2023, Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-11T23:49:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Komitmen Polres Kolaka Timur, sejak terbentuk dan depinitip. Terhadap para penambang galian C, baik pasir maupun batu akan di tertibkan secara keseluruhan pada wilayah Hukum Polres Koltim.



Polres Koltim, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Aprianto bersama Tim menghentikan aktivitas penambangan pasir tepatnya di Desa Taosu Kecamatan Poli-polia yang diduga ilegal dengan cara menggunakan mesin. Tambang tersebut langsung di police line dan disegel

Terungkapnya penambangan tersebut, diketahui setelah pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat pada tanggal 10 Februari 2023 yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi, D.J, S.I.K, M.Si bersama para pejabat utama Polres Kolaka Timur dan Masyarakat Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Dangia terkait maraknya dugaan kegiatan penambangan pasir secara Ilegal.

Gerak cepat Polres Koltim,  memberikan informasi di grup WhatsApp Mitra Polres atas laporan yang diterima , berdasarkan Surat perintah Kasat Reskrim Kolaka timur Nomor : Sprin/04/II/2023/Reskrim, tanggal 07 Februari 2023, tentang Penyelidikan tehadap maraknya dugaan Tindak Pidana Migas, Ilegal Mining dan Ilegal logging di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.


Alhasil kerja tim, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira Pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 WITA di Desa Taosu Kecamatan Poli-polia Kabupaten Kolaka Timur. Ditemukan lokasi penambangan pasir milik Sdr. M dan lokasi penambangan pasir milik Sdr. FS yang diduga tak miliki izin tambang galian C


"Sehingga melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang diduga secara illegal milik sdr. M serta memasang police line di area penambangan dan mesin penyedot yang digunakan. Kemudian melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang diduga secara illegal milik sdr. FS serta memasang police line di area penambangan dan mesin penyedot yang digunakan," jelas Kapolres



Pihak Polres Koltim, langka - langka selanjutnya, mengundang saudara M dan saudara FS sebagai terduga Pemilik Lokasi penambangan pasir tersebut untuk dilakukan Klarifikasi, dan melanjutkan operasi lanjutan terhadap dugaan penambangan pasir secara illegal di Wilayah Hukum Polsek Lambandia.


Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur IPTU EVI AFRIANTO SE, MM, Kaurbin OPS Sat Reskrim Polres Kolaka Timur IPDA WAYAN SUMANIK, SH, MM dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kolaka timur IPDA RAMADHAN, SH  bersama 2 orang anggota beserta Kanitreskrim Polsek Ladongi. ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini