KOLTIM.NUSPOS.com - Kapolres Koltim AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si melalui keterangan Persnya, kepada awak media yang di sampaikan di grup WhatsApp Mitra Polres Koltim, Kamis (23/2/2023).
Kapolres Koltim dalam penyampaiannya, kronologi kejadian bahwa sekira pukul 10.30 wita, Rabu 22 Februari 2023, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya seorang lelaki inisial (AP) Pengguna sekaligus diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Dari informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendatangi Rumah yang bersangkutan yang terletak di Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi, dari hasil penggeledahan ditemukan Tas Samping merk Juice Ematic berwarna hitam milik Pelaku yang berisikan 2 sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan 1 sachet Kemasan plastik klip kosong.
Lokasi TKP tersebut dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 unit Handphone Merk Samsung S+10 warna hitam dengan no Sim card 01131557814 yang bernomor WhatsApp 081354544680 yang ditemukan di kantong Celana sebelah Kanan Pelaku.
Pelaku serta barang buktinya diamankan di Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Hasil olah TKP Modus Operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan Pengedar Narkotika. Dan atas perbuatannya Pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Satnarkoba Polres Koltim, akan lakukan tindak lanjut dengan Riksa urine dan darah. Termaksud akan Gelar Perkara, TSK ( AP) hasil pemeriksaan darah dan urine akan dikirim ke Labfor Makassar serta Berkas Perkara. Humas Polres ( Red)