KOLTIM.NUSPOS.com -Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dilakukan oleh perempuan Isaje terhadap lelaki Tandang dan menyebabkan Meninggal Dunia ( MD ) di Desa Penanggootu Dusun IV Mattiro , Madeceng Kecamatan Lambadia , Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim ) Selasa 23 Mey 2023
Kapolres Kolaka Timur ( Koltim ) AKBP Yudhi Palmi Dj, SIK , M. Si kepada para awak media menyampaikan adanya tindak pidana ( KDRT ) yang terjadi di Desa Penanggootu Dusun IV Kecamatan Lambadia.
" Sebagaimana kronologis ,Pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 12.22 Wita, bertempat di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) ". Sambungnya
yang dilakukan oleh Perempuan Isaje 55 tahun , suku Bugis, agama Islam, (IRT), Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kecamatan Lambandia Koltim terhadap suaminya sendiri Tandang 58 Tahun suku Bugis, agama Islam, pekerjaan petani, Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kecamatan Lambandia Koltim. Hingga meregam nyawa. Imbuhnya
" Terungkapnya peristiwa tersebut ,Sekira pukul 12.22 Wita, Perempuan Lina 31 tahun ( Anak Kandung Korban ) yang berada dikebunnya. Mendapat telfon dari Ibunya yakni Isaje untuk melihat bapaknya dikebun, setelah mendengar informasi tersebut Lina bersama Suaminya Arbi 41 Tahun ( Menantu Korban ) mengajak kekebun yang ditempati oleh bapaknya". Tuturnya
Lanjutnya, sesampainya dikebun anak Korban dan menantu Korban melihat Tandang ( Korban ) telah tergeletak ditanah bawah rumah-rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah Ungkapnya
" Setelah melihat hal tersebut anak dan menantu Korban menghubungi keluarganya dan Masyarakat lainnya yang berada dikampung untuk datang kekebun di Tempat Kejadian Perkara ( TKP )".
Setelah banyak Masyarakat berdatangan di TKP maka Korban ( Tandang ) di evakuasi dengan dengan cara dipikul menggunakan sarung. Sementara Isaje yang berada di rumah- rumah terbaring lemas bersama Korban yang lain berada dibawah rumah-rumah kebun, melihat hal tersebut Arbi bersama keluarga dan Masyarakat lainnya membawanya pulang dengan cara dipikul menggunakan sarung. Ujar Arbi saat memberikan kesaksian.
Berdasarkan informasi , setelah menerima laporan Pukul 16.30 Kapolsek Lambadia dan Porsonil Polres Kolaka Timur datang ke TKP memasang Police Line , mengcari saksi , pengamanan di rumah duka serta memberikan edukasi dan himbauan kepada keluarga korban dan masyarakat yang sedang datang melayat
Hasil olah tempat kejadian perkara ( TKP ) Polisi mengamangkan 2 buah parang , 1 pisau , 1 lembar baju korban, 1 lembar celana korban, karpet lembar tikar plastik dan kartu keluarga ( KK ). Dari hasil visum dokter Agus Junaedi ditemukan luka Robek bagian Leher , dada , perut dan lutut sehingga Tandang ( Korban ) tidak terselamatkan meninggal dunia ( MD ). Untuk motif kejadian tersebut belum diketahui , menurut informasi anak korban kedua orang tuanya tidak pernah cek cok. Korban meninggalkan 2 orang anak Lina dan Sinardin. Tutup Kapolres ( Humas Polres) Red