Iklan

206 P3K Lingkup Pemda Koltim Terima SK Dari Plt.Bupati Koltim

By Iswan
Rabu, 21 Juni 2023, Juni 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-22T02:39:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Plt Bupati Koltim Abdul Azis SH MH, menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Tenaga Kesehatan Tahun 2022 lingkup Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten  Kolaka Timur ( Koltim ) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) di aula Pemda , Rabu (21/6/2023)


Dalam kegiatan tersebut, turut hadir  Ketua TP PKK Koltim Hartini Azis AMa, Pimpinan OPD, Kepala Bank Sultra cabang Koltim, dan seluruh Kepala Puskesmas se - Kabupaten Kolaka Timur


Sementara itu dalam sambutan  Bupati , kepada semua penerima SK P3K berharap agar mampu menunjukkan kinerja sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, khususnya masalah kesehatan di Wonua Sorume ini. Imbuhnya


“Tetap ingat, dengan penerimaan SK ini, jangan berbangga diri, karena tanggungjawab dan amanah yang anda pikul ini, sangat berat, dimana pelayanan kesehatan yang prima, harus diutamakan. Harus berkinerja dengan baik, untuk Kolaka Timur yang kita cinta ini". Sambungnya


Ia meminta seluruh P3K ini yang nantinya akan ditempatkan di seluruh Puskesmas, untuk selalu kompak, berkolaborasi, serta membantu kepala puskesmas masing-masing, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Pungkasnya


“Bapak ibu adalah gerbong terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita harus secara dini mengantisipasi kondisi kesehatan masyarakat, lakukan pemeriksaan rutin setiap bulan sekali. Jangan lagi menunggu masyarakat yang dating berobat di puskesmas, tapi kita harus menjemput bola. Kita harus berupaya, agar jangan nanti sakit masyarakat baru berobat, tapi kita cegah sebelum mengobati,” Harapnya. 



Dalam kesempatan yang sama , Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Koltim, Drs Abraham MSi, dalam laporannya menyebutkan, jika SK ke-206 P3K Kesehatan ini, mulai berlaku 1 April 2023. Sehingga, terhitung 1 April lalu juga, mereka sudah harus menerima gaji P3K. Tukasnya


“Jadi nanti akan dibayarkan gajinya terhitung April 2023. Sementara status honornya, juga dibayarkan sampai Maret 2023,” Tutup Abraham ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini