Iklan

Permohonan Praperadilan Di Rektur PT KKP Di Tolak Hakim Pengadilan Negeri Kendari.

By Iswan
Senin, 26 Juni 2023, Juni 26, 2023 WIB Last Updated 2023-06-26T22:35:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KENDARI.NUSPOS. com - Hakim Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan  Praperadilan Tersangka   AA, putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN Kendari.


Kepala seksi penerangan hukum ( Penkum ) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara mengatakan, penyidikan  yang di lakukan oleh termohon penyidik Kejati Sultra ,sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP ,"kata Dody.dalam keterangan resminya," senin 26/6/2023.


Menurutnya penyitaan dan Penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. ANTAM Tbk, di lakukan menggunakan  sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk., Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.


Dengan cara  mengangkut/ menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain," pungkasnya.



Laporan . Lias

Komentar

Tampilkan

Terkini