KENDARI.NUSPOS. com - Hakim Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan Praperadilan Tersangka AA, putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN Kendari.
Kepala seksi penerangan hukum ( Penkum ) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara mengatakan, penyidikan yang di lakukan oleh termohon penyidik Kejati Sultra ,sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP ,"kata Dody.dalam keterangan resminya," senin 26/6/2023.
Menurutnya penyitaan dan Penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. ANTAM Tbk, di lakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk., Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Dengan cara mengangkut/ menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain," pungkasnya.
Laporan . Lias