KONAWE.NUSPOS.com.Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya negara indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah di atur dalam undang undang dasar tahun 1945 , serta indonesia juga adalah negara yang melarang keras tindakan melawan hukum seperti salah satunya tindak pidana korupsi.
Pekerjaan proyek jalan paving blok Rumah Sakit BLUD Kabupaten Konawe yang pernah di beritakan media ini beberapa waktu yang lalu, kini jadi topik hangat yang di bicarakan masyarakat konawe saat ini, beberapa yang tergabung dalam NGO tersebut sebagai Korlap Irsan Pagala, menyampaikan aksinya pada Unjuk Rasa. Rabu 28/12/2023.
Adapun tuntutan yang tergabung dalam suatu aksi, yang merupakan hasil investigasi dilapangan bersama awak media ini menemukan: 1. Di duga tidak ada pembokaran abutmen yang lama di buktikan dengan masih terpasangnya kansting yang lama.
2. Di duga tidak dikerjakannya item timbunan tanah urug pilihan dengan ketebalan 10cm yg di padatkan atau di pibro.
3. Di duga campuran material pemasangan kansting takaran satu banding banyak di buktikan dengan adanya pasangan kansting yang sudah hancur dan pecah.
4 di duga tidak memiliki kantor direksi. Pihak rumah sakit blud kabupaten konawe maupun pihak kontraktor CV. SLP (sinar laeya pratama),
" Pasca Demo, Awak media ini, berkali- kali hendak menemui Pihak RS.BLUD kabupaten konawe maupun pihak kontraktor CV. SLP (sinar laeya pratama), enggan memberikan keterangan bahkan sangat sulit untuk bisa di temui untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait pekerjaan proyek paving blok yang menggunakan anggaran APBD ini "
Laporan tamrin toma.