Iklan

Aksi Damai Masyarakat Tuntuk Ganti Rugi , Ini Tanggapan PJ Bupati Konawe

By Iswan
Selasa, 06 Februari 2024, Februari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T12:50:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONAWE.NUSPOS.com- Aksi damai yang tergabung dalam suatu pergerakan, beberapa ormas mendampingi masyarakat Kecamatan uepai terkhusus pemilik lahan yang terdampak Bendung Ameroro. Diantaranya sebagai Jendral Lapangan Fordati yang di dampingi Tamalaki Wonua Konawe (TWK) dan Aliansi masyarakat terdampak Bendung Ameroro, menyampaikan tuntutan masyarakat di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe. Senin 5/2/2024


Adapun tuntutan masyarakat terdampak Bendung Ameroro yang di sampaikan Jendral lapangan Pordati Gunawan 

1. Mendesak salah satu oknum Kades dikecamatan Uepai agar segera  menandatangani berkas Damsos

2. Mendesak pihak BWS agar segera membayar ganti rugi tanaman masyarakat yang berada di wilayah IPPKH seluas 503 HA

3.Menolak peresmian Waduk Bendung Ameroro sebelum ada pembayaran tanaman masyarakat


Gunawan menambahkan dihadapan awak media agar segera dilakukan proses penandatanganan , dari 369 bidang telah terakomodir 217 bidang masih tersisa 152  bidan yang belum di tandatangani. Pasalnya salah satu Oknum Kades di Kecamatan Uepai selama ini tidak memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Tegasnya



" Oknum Kades dapat saja beralasan dan berdalih bagi pemilik lahan 152 bidang ,tidak mempunyai bukti tanaman katanya harus diperipikasi dulu. Sementara batas kewenangan sudah jelas. Tim  terpadu membentuk tim satgas yang telah bekerja 10 hari, dengan memperivikasi dan mengidentipikasi bukti bahwa ada tanaman tumbu dalam lahan tersebut, dan itu telah dilakukan. Dan sebagian lahan yang ada tanaman tumbuh telah ditenggelamkan  "  


" Terkait Bukti kepemilikan lahan masyarakat di buktikan dengan adanya tanaman tumbuh, yang telah di garap selama berpuluh puluh tahun , oleh masyarakat Tamesandi, Amaroa, Rawua, Ameroro dan masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak atau genangan  dan sebelum Negara kita  Merdeka orang tua kita dulu,  menjadi wilayah peradaban . Dan kondisi saat ini akibat   pembangunan  PSN ini telah tergenang seluas 503 ha ".


" Ini dapat di buktikan dengan  bercocok tanam sehingga ada tanaman tumbuh di wilayah dampak atau genangan seperti sagu, coklat , durian, kelapa, kopi serta lainnya. dan bagi mereka yang berladang dengan berpindah pindah hanya sebagian kecil ada tanaman tumbuh, akan  tapi tetap ada tanaman tumbuh dan 95 persen masyarakat bergantung hidup pada lahan genangan tersebut ".


Masih Gunawan , pada saat pengukuran tim Terpadu mulai dari Sekda Provinsi, Sekda Konawe, Camat dan kepala Desa pada proses pengukuran membentuk tim satgas. Dan proses pengukuran mandiri masyarakat turun langsung meliput mendokumentasikan, dengan Poto dan vidio , dan jika oknum kades tidak mengakui tanaman tumbuhnya pada saat itu. Mengapa masyarakat dimintai Rp 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ) katanya untuk biaya pengukuran . Tandasnya



" Kami yang tergabung dalam aksi damai hari ini , meminta kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) Konawe dan APH agar mengevaluasi kinerja Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Uepai, dimana membebani masyarakat dengan memungut Rp 300.000 perbidang dalam pengukuran mandiri. Diwilayah Damsos  bendung Ameroro ". 


Salah satu masyarakat dalam aksi damai yang tergabung aliansi masyarakat terdampak Keu juga menyampaikan orasinya , Jika oknum Kades tidak mau menandatangani pada lahan warga terdampak, kenapa kami masyarakat di suruh membayar Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) kepada beberapa pengurus , dikemanakan dana tersebut . Sehingga sampai dengan hari ini kami harus menyampaikan keluhan kepemerintah Daerah. Kesalnya



" Kami sangat Kecewa kepada Oknum Kades , dimana dana yang di bayarkan untuk peta bidang tersebut , yang keluar hasilnya lain .Kalo memang demikian lahan tersebut adalah kawasan kenapa kami di suruh membayar kepada pengurus ". 


Sementara itu pendemo yang diterima langsung , Pj Bupati Konawe Harmin Ramba didampingi Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin menyampaikan semua pemilik lahan akan mendapatkan ganti rugi tanpa terkecuali. Semua akan dibayarkan sebelum ramadhan atau sebelum bulan Puasa. Tukasnya 


Pj Bupati Konawe secara tegas menginstruksi kepada tim satgas terpadu . Seyognya bagi warga yang belum diverifikasi untuk segera dicatat, karna saat ini data yang ada masih bersifat skuder . Olehnya itu lahan APL seluas 21 hektar, akan ditinjau kembali dan dilakukan pengukuran ulang. Pasalnya data pengukuran mandiri dilakukan Pemerintah Desa Tamesandi, kemudian disampaikan ke pihak BWS Wilayah IV . Pungkasnya


Insya Allah semua persoalan ini bisa kita selesaikan secepatnya , semoga kita semua dalam lindungan yang Maha Kuasa , diberi kesehatan dalam beraktivitas. Tutup  Bupati ( Tamrin Toma )

Komentar

Tampilkan

Terkini