Iklan

Sekretaris Generasi Sosial Peduli Indonesia Sulawesi Tenggara, Rusdin Soroti SMAN 1 Anggaberi yang Enggan Ikutkan Ujian Siswinya yang Sementara Hamil.

By Iswan
Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T15:36:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONAWE.NUSPOS.com- Sekretaris Generasi Sosial Peduli Indonesia Sulawesi Tenggara, Rusdin, meminta siswi yang sedang hamil harus tetap diakomodir keinginannya. Kata dia, apabila siswa tersebut masih terdaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah dan persiapan sudah dilakukan maka saya meminta tetap diperbolehkan mengikuti ujian.


"Masalah siswa yang sedang hamil mungkin saja usianya memang sudah memasuki usia nikah. Selama ini menjadi tidak terganggu pelaksanaann Ujian Nasional harus di akomodir," ujar Rusdin. 


Disampaikan Rusdin, Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tenggara harus memberikan layanan yang terbaik bagi para siswa. Dia meminta pihak sekolah agar tidak menghalang-halangi dengan tidak memperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan seperti itu.  


"Kami meminta agar di berikan layanan yang terbaik buat mereka dan bisa melewati pendidikan di SMA dan setelah itu akan mengahadapi kehidupan berikutnya jadi jangan dipenggal, dieksekusi, dibatasi atau bahkan dihalangi," ujarnya.


Selain itu, menurut Rusdin Sekolah tidak boleh menambah penderitaannya dengan melarang ikut ujian. Sekali lagi saya meminta Jangan mereka dikorbankan lagi pada saat ujian nasional, selama itu berjalan dengan optimal dan terdaftar sebagai peserta didik di sekolahnya lalu persiapan juga sudah dilakukan, kenapa tidak di ikutkan," ujarnya. Di tempat terpisah  pihak sman1 anggaberi melalui wakasek, saat di konfirmasi awak media ini, mengungkapkan bahwa alasan untuk tidak mengikutkan ujian siswi inisial L, krn siswi tersebut telah melanggar tata tertib (tatib)yang di buat oleh pihak sekolah.  Ironisnya tatib yang di berlakukan di lingkungan sekolah  tersebut, tidak diketahui pihak dinas pendidikan provensi.  Merujuk kepada undang undang no.20 tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan pendidikan  sepanjang hayat, olehnya itu tatib yang di berlakukan di sman1 anggaberi, kami duga sangatlah bertentangan dgn undang undang tersebut. 


Laporan tamrin toma.

Komentar

Tampilkan

Terkini