Iklan

Hakim PTUN Kendari Tumpangi Mobil Pihak Tergugat/Interpensi Menuju Tempat Parkiran Mobil Tumpangan Sebelumnya, Usai Gelar PS.

By Iswan
Sabtu, 15 Juni 2024, Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T11:36:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Usai Menggelar Sidang Pemeriksaan Lapangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menumpangi mobil rombongan pihak  tergugat/ interpensi menuju tempat parkiran mobil yang ditumpangi sebelumnya Jum'at 14/06/2024


Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga takbersalah  kejadian tersebut sempat menjadi perbincangan dipihak penggugat dan sempat menimbulkan keresahan dan berbagai penafsiran hal yang merujuk pada pengambilan kesimpulan yang dapat berpotensi mengganggu atau mempengaruhi jalannya proses persidangan yang sedang dihadapi masyarakat khususnya para penggugat dalam perkara sengketa lahan Rumpun masyarakat yang tergabung dalam Rumpun keluarga Pak Suka


Asumsi itu dikaitkan dengan posisi pada awal memasuki lahan yang menjadi obyek sengketa terlihat mobil pihak tergugat/interpensi dalam hal ini PT Ifish Deco dan mobil yang ditumpangi Majelis Hakim datang secara beriringan.Ungkap salah satu penggugat


Iya berharap dengan selesainya sidang pemeriksaan lapangan yang dihadiri ke 3 (tiga) Majelis Hakim PTUN Kendari yang bertepatan pada hari Jum'at 14/06/2024 Majelis Hakim segera memutus perkara yang seadil-adilnya dan tak kalah pentingnya yang Mulya Majelis Hakim memutus perkara dengan tetap menjunjung tinggi asas dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan menegakan aturan tanpa pandang bulu yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar harapnya



Ditempat yang sama Penasehat Hukum para penggugat, Amrin., S.H., M.H. kepada media ini menerangkan Sidang Pemerikasaan Lapangan hari ini yang baru saja digelar oleh Majelis Hakim PTUN Kendari. adalah rangkaian Sidang Perkara Gugatan Masyarakat terhadap Perusahaan PT Ifish Deco dengan perkaran Nomor 83/G/2023/PTUN/KENDARI


Iya benar kita bersama-sama Majelis Hakim PTUN Kendari dari pihak tergugat, PT Ifish Deco dan Badan Pertanahan Nasional Kab, Konawe Selatan, didampingi Kapolsek Tinanggea kita melakukan Sidang Pemeriksaan Lapangan tepat dilahan Obyek sengketa.Terangnya


Adapun tujuan dilakukannya Sidang Pemeriksaan Lapangan bersama Hakim PTUN Kendari kata Amrin.,S.H kita memastikan apakah lahan milik Rumpun Keluarga Pak Suka benar-benar berada atau terletak sesuai yang di perkarakan ataukah tidak



Faktanya yang kita temukan dilapangan bersama Majelis Hakim PTUN Kendari itu lahan atau obyek sengketa tersebut sebagian besar masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan kita juga telah meninjau bukti-bukti lain tanaman tumbuh seperti Pohon Sagu, Kelapa, dan juga Makam Leluhur mereka. Itu kita sudah buktikan sesuai yang menjadi dasar kuat dan konkrit bahwa masyarakat Rumpun Keluarga Pak Suka pernah bermukim secara turun temurun jauh sebelum PT Ifish Deco memasuki wilayah tersebut dan hanya sebagian kecil obyek sengketa berada diluar HGU.Jelas Amrin


Kita juga menemukan Fakta baru dilapangan ternyata lahan yang menjadi Obyek sengketa itu terdapat sebagian ada lahan Orang tua dari salah satu petinggi PT Ifish Deco dalam hal ini pihak  tergugat/interpensi  yaitu bapak H. Heryanto.,Selaku Manager diperusahaan tersebut beliau ini mantan Camat Tinanggea dan juga merupakan salah satu Bakal Calon Bupati Konawe Selatan Anehnya beliau pak H, Heryanto tidak mengakui kepemilikan lahan atas nama orang tuanya,


Sementara dilapangan pihak penggugat menyebut bahwa orang tua atau ibu beliau adalah keluarga mereka namun beliau nyaris tidak mengakui hanya demi memperjuangkan kepentingan perusahaan tersebut.katanya


Ditempat yang sama Ketua Divisi Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Div, Tipikor) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara Jamrun Sawari., S.H menegaskan tidak ada alasan Majelis Hakim PTUN Kendari untuk tidak membatalkan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifish Deco dengan Sertifikat No: 0046-Desa Roraya dan Sertifikat No: 0047-Desa Asingi sertifikat HGU dengan No: 0048. Desa Lalonggasu Kec Tinanggea Pasalnya Perpanjangan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah setempat bahkan sosialisasi kepada masyarakat sama sekali tidak dilakukan dan itu telah terungkap dipersidangan yang telah digelar beberapa kali terakhir tidak satupun saksi yang mengungkapkan adanya sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemerintah setempat maupun pemilik lahan.Tegasnya


Mengutip dari pemberitaan disalah satu media online bahwa PT Ifish Deco telah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha di Badan Pertanahan Nasional Kab, Konawe Selatan dimana BPN itu mengembalikan surat permohonan nya dan merekomendasikan untuk menyelesaikan persoalan yang ada dimasyarakat namun faktanya PT Ifish Deco itu tidak melaksanakan dan tidak menyelesaikan buktinya sekarang kan masyarakat pemilik lahan menggugat artinya masalahnya sesuai rekomendasi dari BPN itu tidak dilakukan tiba-tiba keluar sertifikat perpanjangan


Sangat jelas didalam Area Hak Guna Usaha milik PT Ifish Deco telah terdapat area penggunaan lain yaitu Penambangan Ore Nikel, dalam aturan apabila terdapat area penggunaan lain didalam wilayah Hak Guna Usaha maka secara otomatis HGU tersebut tidak dapat diperpanjang


Kemudian dari hasil Sidang Pemeriksaan Lapangan kemarin oleh Majelis Hakim didampingi Badan Pertanahan Nasional Kab, Konsel, kan jelas Faktanya area HGU tersebut tidak difungsikan sesuai dengan tujuannya yaitu budidaya tanaman jambu mete sesuai pemberian haknya itu masih hutan belantara.ujarnya


Jadi kesimpulan kami sesuai fakta dilapangan tanah tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar untuk itu kami dari Lembaga Investigasi Negara Meminta kepada Majelis Hakim untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha perusahaan PT Ifish Deco karena kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak masyarakat sampai dimanapun karena jujur saja HGU, PT Ifish Deco ini hanya akal-akalan hanya semata menjadi tameng atau pagar untuk perluasan Isin eksplorasi nikel.ungkap jamrun


Bahkan kami tidak segan akan Melaporkan PT Ifish Deco Kepada Aparat Penegak Hukum APH, Kejasaan tinggi Sulawesi Tenggara terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Ifish Deco pada saat  Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifish Deco pada Tahun 1992 dengan perpanjangan HGU Tahun 2017 silam


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Lembaganya dari berbagai sumber terpercaya bahwa PT Ifish Deco Diduga telah melakukan Penipuan terhadap Masyarakat Kec, Tinanggea terkhusus pemilik lahan tentunya hal itu sangat merugikan masyarakat kecil baik secara Materiil Mapun Immateril,bebernya


Lebih lanjut Iya. jamrun S., S.H mengatakan dari hasil investigasi bahwa pada awal melakukan pencanangan penanaman jambu mete diwilayah Kecamatan Tinanggea Kab, Konawe Selatan pada Tahun 1992 PT Ifish Deco melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkhusus pemilik lahan bahwa PT Ifish Deco akan melakukan sewa menyewa lahan milik warga dan juga akan memberikan dana kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh kepada masyarakat namun faktanya sampai berakhir masa berlaku Isin Hak Guna Usaha (HGU) Tahun 2016 lalu PT Ifish Deco tidak menunaikan kewajibannya kepada masyarakat Urai Jamrun


Ironisnya lagi tiba-tiba pada Tahun 2017 sekitar bulan Juli, Masyarakat disuguhkan dengan informasi yang memiluhkan bahwa lahan mereka bukan lagi akan diserahkan kembali kepada mereka namun faktanya telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Perpanjangan oleh PT Ifish Deco dengan sertifikat No:0046 desa Roraya, Sertifikat dengan No:0047 Desa Asingi dan Sertifikat No:0048 Desa Lalonggasu Kec, Tinanggea Kab, Konawe Selatan dipecah menjadi tiga bagian dan ditengah lahan perkebunan tersebut terdapat lahan Pertambangan Ore Nikel Milik PT Ifish Deco yang saat ini sedang melakukan Eksplorasi biji Nikel, Beber Jamrun


Selain itu pihaknya juga akan mendalami adanya dugaan manipualatif data dimana didalam Paparan Publik Bursa Efek Dunia PT Ifish Deco  Memperoleh Lahan Dari Masyarakat di Kecamatan Tinanggea dengan cara membeli artinya dengan kalimat membeli bahwa PT Ifish Deco melakukan pembelian lahan kepada masyarakat namun faktanya jangankan membeli mengganti rugi tanaman saja tidak dilakukan sampai berakhir masa berlakun HGU, apalagi membeli katanya


Tidak hanya itu didalam Profil Paparan Publik PT Ifish Deco terdapat Saham Masyarakat sebesar 20% nah ini juga perlu dipertanyakan Saham dalam bentuk apa Terdapat Saham Masyarakat itu juga akan dipertanyakan Ungkap Jamrun,


Sementara itu dari Paparan Publik Bursa Efek Dunia PT Ifish Deco berbeda dengan keterangan Manager PT Ifish Deco H, Heryanto., SE., M.Si saat persidangan didepan Majelis Hakim PTUN Kendari pada sidang ke 6 H. Heryanto mengatakan bahwa PT Ifish Deco mengkalim bahwa PT Ifish Deco memiliki tanah dari Negara dikutip dari pemberitaan sebelumnya kata Jamrun



Untuk diketahui Sidang Pemeriksaan Lapangan Perkara Sengketa lahan milik masyarakat Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Digelar Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Kendari yang dihadiri langsung oleh Hakim Ketua PTUN Kendari dan dua orang Hakim  Anggota juga turut hadir Badan Pertanahan Nasional BPN Kab, Konsel, Pihak Interpensi/Tergugat dalam hal ini PT Ifish Deco, serta Kepala Desa Roraya, Pihak Penggugat serta pihak Kepolisan Sektor Tinanggea@Red

Komentar

Tampilkan

Terkini