Iklan

Rampungkan berkas P19 Kejaksaaan Negeri Kolaka, Polisi Periksa Lagi 14 PNS dan Auditor Inspektorat Kolaka Timur yang menjadi Tersangka

By Iswan
Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T07:35:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Sebelumnya terkait berita ini, telah dilansir salah satu media Online , menyambung informasi berikut ini. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah nama dilingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab, Kolaka Timur di duga mangkrak di atas meja Kejaksaan Negeri Kolaka


Sejatinya aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kolaka  harus segera memberikan kepastian hukum kepada pihak siapapun yang terlibat didalamnya pasalnya  perkara tersebut berawal dari adanya tudingan yang dialamatkan kepada seorang Auditor Inspekda Kolaka Timur atas nama Sry Asih,"Sry Asih dituding  Telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak yang diperiksa dalam hal ini Kepala Desa di Kab, Kolaka Timur


Sehingga dengan tudingan itu masyarakat menilai dan berasumsi bahwa lembaga pemeriksa keuangan Negara dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tidak memiliki integritas sehingga tidak dapat dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk bertugas menjaga dan melakukan pembinaan kepada para pengguna uang negara untuk kemudian  menyelenggarakan dan melaksanakan tugas yang benar-benar bersih dan bebas dari Korupsi  Kolusi dan Nepotisme (KKN)


Berdasarkan Informasi yang diterima dari  Tim Kuasa Hukum Sri Asih . Bahwa saat ini Sebanyak 14 orang PNS dan Auditor Inspektorat Kolaka Timur telah menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Kolaka Timur ke Kejaksaan Negeri Kolaka sesuai dengan Surat Kapolres Kolaka Timur Nomor B/81/XII/2023 Reskrim tanggal 29 Desember 2023 dengan pengenaan pasal 317 ayat (1) KUHP Subs Pasal 311 ayat (1) KUHP Lebih Subs Pasal 310 ayat (1), ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jelasnya 4/06/2024


Lebih lanjut Sebelumnya Perkara ini terjadi pada tanggal 24 November 2021 ini diadukan ke Polres Kolaka tanggal 11 Maret 2022 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka Timur tanggal 11 Februari 2023. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Kapolres Kolaka Timur Nomor B/63/IX/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023 adalah MS, SS, Shj, Ht, Ans, IJ, SY, EE, Hn, IK, AUPC, AMS, Sn, dan MNA. Sedangkan, dua orang lagi yaitu HT dan MK belum ditetapkan statusnya dikarenakan mereka adalah peserta pilcaleg. Walaupun kedua caleg tersebut kalah dalam kontestasi, namun karena adanya Surat Edaran Kapolri, maka  kedua caleg tersebut baru dapat diproses lebih lanjut setelah pengambilan sumpah anggota DPRD Koltim yang baru.jelasnya


Sesuai dengan Surat Polres Kolaka Timur Nomor B/81/XII/2023 Reskrim tanggal 29 Desember 2023 pekara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka, kemudian mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan tanggal 19 April 2024 berupa P19. Menurut Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dalam pasal 110 ayat (4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Merujuk dari pasal KUHAP tersebut, perkara ini bisa dikatakan P21 karena telah lewat dari masa tenggat waktu yang diberikan untuk Kejaksaan Negeri Kolaka menanggapi perkara ini.lanjutnya


Dua perkara sebelumnya yang merupakan rentetan peristiwa dari perkara ini dan saling berkaitan satu sama lainnya serta tidak dapat dipisahkan dari perkara ini telah mendapatkan inkrah dengan vonis pidana percobaan 1 (satu) tahun dan pidana penjara 6 bulan sesuai dengan Putusan Nomor 1317 K/Pid/2023 pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sdr. Muh Sadar divonis dengan pidana penjara 6 (enam) bulan sesuai dengan putusan Nomor 2562 K/Pid.Sus/2023 pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Para pelaku yang menjadi tersangka tindak pidana tersebut merupakan PNS dan Auditor Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Seharusnya, mereka sebagai APIP di Pemda Kolaka Timur menjaga integritas, objektivitas, perilaku profesional dan menaati aturan dalam organisasi sesuai dengan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh AAIPI.


Hanya karena dasar kepentingan pribadi, ketidaksukaan dan kata “dugaan” lalu semuanya melakukan permufakatan jahat menfitnah teman sejawatnya, yaitu Sri Asih, serta secara terang-terangan melakukan pembunuhan karakter Sri Asih secara masif dan terorganisir.


Akibatnya, nama baik Sri Asih tercoreng di dalam maupun di luar lingkungan Instansi Pemda Kolaka Timur serta di tengah masyarakat. Tidak hanya itu saja, karena kejadian ini pula Sri Asih dimutasi dari Kantor Inspektorat Kolaka Timur ke Kantor Camat Poli Polia dari bulan Juli 2022 sampai Bulan Maret 2024. Sedangkan para pelaku sejak kejadian perkara sampai saat ini masih dengan bebas dan tetap aktif menjalankan tugas pengawasan sebagai APIP di Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, serta melakukan perjalanan dinas keluar daerah untuk mengikuti bimtek diklat dan studi banding walaupun mereka telah menyandang status tersangka dari Kepolisian. Menurut informasi yang beredar bahwa para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena arahan serta dilindungi oleh pimpinan tertinggi ASN Kolaka Timur, sehingga mereka tidak merasa terganggu dan tetap dapat aktif menjalankan tugas dan berkarir dengan baik.


Berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung yang inkrah tersebut diatas, telah menegaskan posisi Sdr. Idris dan Sdr. Muh Sadar sebagai terpidana atas perkara yang merupakan rentetan peristiwa yang saling berkaitan dari perkara ini. Perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya dan birokrasi pemerintahan khususnya di Kolaka Timur agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang. ( Tim KH SA ) Red

Komentar

Tampilkan

Terkini