Iklan

Sidang Ke Delapan Perkara Sengketa Perpanjangan HGU PT Ifish Deco Di PTUN Terungkap Fakta Baru

By Iswan
Senin, 03 Juni 2024, Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T23:21:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONSEL.NUSPOS.com-Sidang Gugatan Sengketa Perpanjangan  Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifish Deco Terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara Dengan Perkara No 83/G/2023/PTUN.Kdi


Hal itu dibenarkan Amrin, S.H.,M.H. selaku penasehat hukum masyarakat yang tergabung dalam Rumpun Keluarga  Suka, selaku pemilik lahan Eks perkampungan Lalondowo'a usai mengikuti sidang 28/05/2024 

Historis



Lalondowo'a  adalah Eks Perkampungan yang dulunya  dikuasai secara turun temurun oleh orang tua Rumpun Keluarga Suka, dari masa penjajahan DII/TII dibawah kepemimpinan Kahar Muzakar hingga saat ini 


Eks Perkampungan Lalondowo'a tersebut ditumbuhi tanaman khas Suku Tolaki yakni  Pohon Sagu, Kelapa, serta bukti-bukti lain seperti tempat pengembalaan Kerbau, Kuda yang ditandai dengan adanya Rawa (Waworaha) tempat mandi ternak  dan tempat minum dan menjilat air asin(Silea) dan tak kalah pentingnya juga adanya Makam Leluhur Rumpun  Keluarga  yang pertama kali mendiami kampung Lalondowo'a tersebut 


Pada tahun 1993 PT Ifish Deco Masuk kewilayah Lalondowo'a saat bersamaan Eks Perkampungan sebelumnya telah menjadi wilayah Administrasi Desa Roraya dan terletak bagian  Selatan yakni Dusun IV, Desa Roraya, serta beberapa wilayah lainnya seperti Desa Asingi, Desa Lalonggasu dan Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea dengan melakukan  pencanangan budidaya Jambu Mete hingga Permohonan Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU)


Atas dasar kesepakatan antara masyarakat dan PT Ifish Deco dengan cara Sewa Lahan plus ganti rugi tanaman tumbuh kepada pemilik Lahan PT Ifish Deco kemudian mendapatkan Isin Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah  dengan masa berlaku selama 25 Tahun yang dimulai dari Tahun 1993 dan berakhir Tahun 2016 namun PT Ifish Deco tidak kunjung menepati janji alias tidak menunaikan kewajibannya kepada Rumpun Keluarga Suka sementara PT Ifish Deco mulai beroperasi sesuai dengan tujuan HGU tersebut 


Meski tidak menunaikan kewajibannya kepada Pemilik Lahan  PT Ifish Deco tetap saja melakukan usaha perkebunannya hingga sampai dengan tahun 2011 bahkan PT Ifish Deco telah merubah Fungsi  dari usaha perkebunan jambu mete menjadi wilayah Pertambangan/eksplorasi biji ore nikel 


Amrin S.H.,MH selaku penasehat hukum Rumpun Keluarga Suka yang dikonfirmasi Awak Media mengungkapkan sidang kali ini adalah sidang yang ke delapan yang dimana telah menghadirkan bapak  Sulpiana Suganda selaku kepala Desa Roraya yang menjabat mulai Tahun 2017 hingga saat ini ungkap Amrin S.H.,MH


Sebelum Sulpiana Suganda selaku kepala Desa Roraya juga sebelumnya telah menghadirkan Ketua BPD Desa Roraya Tahun 2011 dan Mantan Kepala Desa Roraya Tahun 2011 Bapak Nasrun, dan H Herianto Suganda Mantan Camat Tinanggea Selaku Perwakilan PT Ifish Deco 


Amrin., SH., MH.,selaku Penasehat Hukum Rumpun Keluarga 'Suka  mengatakan  pihaknya melakukan gugatan terhadap Perpanjangan HGU PT Ifish Deco karena perpanjangan HGU dengan sertifikat HGU No,  0046-0047-0048, tersebut  disinyalir tidak sesuai Prosedur dan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah dan masyarakat selaku pemilik lahan jelasnya


Dari berjalannya persidangan sudah sangat jelas banyak pihak khususnya Pemerintah Desa itu tidak pernah mengetahui terhadap perpanjangan HGU PT Ifish Deco walaupun secara  nyata bahwa telah dilakukan pengukuran ulang terhadap perpanjangan itu tahun 2017 yang seharusnya Pemerintah Desa harus ikut terlibat sebagai panitia B untuk pelaksanaan pengukuran Terus yang kedua dalam aturannya kan jelas bahwa apabila terdapat  area penggunaan  lain di dalam HGU itu maka HGU tersebut tidak dapat diperpanjang Sementara didalam itu terdapat ada  penambangan ore nikel,  terus yang ketiga kita kembali lagi kepada apa yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional sangat jelas pada saat permohonan perpanjangan HGU PT Ifish Deco, BPN itu dalam suratnya mengembalikan Berkas untuk perpanjangan  yaitu  Salah satunya  adalah harus diselesaikan permasalahan dengan Masyarakat khususnya di 3 Desa 


Yang jadi pertanyaannya Apakah sudah terselesaikan atau belum kan secara fakta persidangan kemarin itu sampai masyarakat menggugat karena memang tidak terselesaikan permasalahan itu sehingga masyarakat menggugat  Jadi kalau belum terselesaikan BPN belum bisa memberikan perpanjangan terhadap HGU PT Ifish Deco itu dari segi  pandangan Hukum saya, tapi kan semua kembali kepada majelis kita hanya bisa melihat dari fakta-fakta persidangan Jelasnya


Dan yang paling menarik adanya  Fakta-fakta persidangan lagi kemarin Kata Amrin, Contohnya di Paparan publik Bursa Efek Dunia menyatakan bahwa perolehan lahan itu PT Ifish Deco bebaskan atau dia beli kepada masyarakat tapi secara faktanya masyarakat itu dari 3 Desa ini tidak pernah mendapat biaya penggantian rugi  tanah atau tanaman dari PT Ifish Deco sementara Fakta Persidangan dari perwakilan PT Ifish Deco yang diwakilkan oleh mantan Camat Tinanggea Herianto Suganda dalam persidangan iya mengatakan  bahwa  Tanah itu adalah Tanah yang di peroleh dari Negara  seperti itu nah itu fakta-fakta yang terjadi dipersidangan Urai Amrin.,SH.,MH@Red

Komentar

Tampilkan

Terkini