Iklan

Bupati Koltim "Hindari Pernikahan Dini Idealnya Usia 19 Tahun Baik Perempuan Maupun Pria".

By Iswan
Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T01:17:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Bupati Kolaka Timur membuka acara Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak dengan sub tema Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu 10 Juli 2024, di Aula Baros Farm Desa Matabondu.


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kolaka Timur turut dihadiri juga oleh Perwakilan OPD, Camat, Kades, Lurah, Perwakilan Kemenag, KUA, Anggota PKK dan Forum Anak Sorume Kab. Kolaka Timur.


Bupati Kolaka Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Muhammad Aras, M.Si dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.



Menurutnya, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.


"Anak yang berkualitas dapat juga mempengaruhi kualitas negara khususnya di daerah Kab. Kolaka Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah hadir dalam hal perhatian terhadap anak. Dalam skala yg lebih kecil, lingkungan keluarga lah yang memegang peranan penting dalam pembentukan anak yang berkualitas", Jelasnya.


"Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang, lanjutnya. Pungkasnya


Sementara itu, Ahmadin, S.H.I, M.H sebagai Narasumber dari Kemenag Kolaka Timur menegaskan bahwa pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.


"Pernikahan Dini juga dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat,  karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai," Tukasnya



Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari perwakilan SMA dan SMK se-Kabupaten Kolaka Timur. ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini