Iklan

Pemda Koltim, Melalui Bapenda Sosialisasikan Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah Tahun 2024

By Iswan
Jumat, 02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T02:39:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Pemerintah daerah ( Pemda ) Koltim, melalui badan pendapatan daerah ( Bapenda ) menggelar Sosialisasi penyuluhan dan penyebarluasan pejak daerah Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim ) di Aula Kantor Kecamatan Tirawuta, Kamis 1/8/2024 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Koltim membidangi Perda Komisi II Ramli  Madjid SE.,MH, Sekertaris Badan Sudirman AR, S.Ip, M.AP, Kabid penagihan dan pengawasan Hartono S.P, Kabid penetapan pajak Abidin S.E , Camat Tirawuta Nining Asni S.Pd,. M.Pd , Lurah dan Kades se-Kecamatan Tirawuta 


Sekdis Bapenda Koltim Sudirman dalam penyampaian, kegiatan hari ini bertujuan untuk mengsosialisasikan apa itu pajak daerah, jenis - jenis pajak dan manfaat dari pada pajak tersebut. Sambungnya 


Bagaimana mana juga mendengar aspirasi keluhan masyarakat terkait kendala pajak dilapangan seperti tunggakan yang masih banyak dan bagaimana penilaian masyarakat dengan adanya Bapenda yang baru 2 tahun definitif. Ujarnya 


" Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah pasal105 , itu ada ketentuan pidana berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 2022 yaitu hubungan keuangan Daerah dan pemerintah Pusat, wajib pajak yang tidak memenuhi perpajakan karna kelalaian atau ke alpaaannya sehingga merugikan keuangan Negara dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda 2 kali lipat. Ungkapnya 


" Sedangkan dengan faktor disengaja baik 1tahun maupun 5 tahun dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda 4kali lipat." Terangnya 


Lebih lanjut Sudirman menghimbau kepada semua wajib pajak, walaupun objek pajaknya ada di Koltim dan orangnya di luar sana. Dia harus ingat diKoltim ada lahan atau  tanah yang harus di bayar pajaknya, sehingga tidak mengakibat denda atau pidana karena kelupaan apalagi di sengaja.  Pungkasnya 


Ditempat yang Sama Camat Tirawuta Nining Asni, S.Pd.,M.Pd menyampaikan kepada masyarakat Kecamatan Tirawuta agar sadar dan taat hukum dalam pengelolaan pajak, masyarakat yang tidak bayar pajak di cari dan direkrut di hadirkan seperti dalam kegiatan seperti ini biar dia tau betapa pentingnya bayar pajak atau tidak yang bisa berdampak hukum. Tuturnya 


" Kades dan Lurah jangan selalu mau menutupi pajak masyarakat, adakan persuasif. Memang wajib Pajak kalo berada di luar Koltim akan menghambat dalam penagihan, lakukan update baik di Sosial media, Face book, Instagram dan lainnya biar dia tau ada objek pajaknya di Koltim ". Ungkapnya 



Nining mengapresiasi kepada dua pemerintah desa ( Pemdes ) di Kecamatan Tirawuta, yang telah mencapai target 100 persen. Bagi Kades dan Lurah yang belum mencapai target, agar lebih dapat lebih giat lagi dengan menggunakan tehnik dampak hukum jika pajak di abaikan. Pungkasnya


Sementara itu Anggota DPRD Ramli Majid , yan membidangi perda Komisi II , menyampaikan nanti kedepan semua sistem akan menggunakan berkas elektronik dalam pengelolaan pajak. Terangnya


BPK tinggal melihat dengan teknologi berbasis elektronik, jadi bukan berarti kades/lurah meberikan data masyarakat atau menyebar luasaskan dalam laporan pajak, dan itu tidak salah . Inilah yang dinamakan asas data teknologi. Pungkasnya


 " Ini ada pasalnya , pejabat pejaba yang menyala gunakan menggunakan data itu akan kena pidana. Olehnya itu tujuan daripada Perda nomor 1 tahun 2024 adalah untuk menyederhanakan dan memudahkan para pelaku usaha dan masyarakat tidak ada biaya tinggi baik PBB atau PATB ".Tutupnya ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini